| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada Pemohon GIMAN Bin (Alm) SARMO selaku orang tua kandung untuk mewakili dari kedua anak kandung yaitu :
- RICO ANDYKA SAGITA A PUTRA, tempat lahir di Ponorogo, tanggal 20 Desember 2010 berdasarkan akta lahir nomor 00749 tertanggal 10 Februari 2011.
- VIA AYU PALENTINA, tempat lahir di Ponorogo, 25 April 2014 berdasarkan akta lahir nomor 3502-LU-26062014-0012 tertanggal 26 Juni Tahun 2014.
Untuk menjual tanah pekarangan Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB Nomor : 12.23.000042164.0, Luas 160 m2 yang terletak di Desa Mrican, Kecamatan Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atas nama : 1) ARI NUR MUHAIMIN .WIDODO 2) RICO ANDYKA SAGITA A PUTRA 3) VIA AYU PALENTINA.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;
|