| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (SULISTIYANINGSIH, S.Ag.) sebagai WALI dari anak di bawah umur bernama ZULFA ANGGUN KHOIRUNNISA Binti MUH ANSHORI (perempuan), lahir di Ponorogo pada tanggal 10 Juni 2012 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. : 05559, tertanggal 18 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo ;
- Menetapkan Pemohon selaku Wali berwenang penuh untuk mewakili anak bernama ZULFA ANGGUN KHOIRUNNISA Binti MUH ANSHORI dalam melakukan segala tindakan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan demi kepentingan terbaik anak, khususnya dalam mengurus proses balik nama waris, penandatanganan akta-akta/dokumen hukum, serta pendaftaran dan penerbitan sertifikat pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00109 yang hilang, maupun objek-objek tanah peninggalan almarhum PANOET alias ASROPUN (SHM No. 00472, SHM No. 00955, dan SHM No. 01018) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo dan/atau instansi terkait lainnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon wajib mengurus dan menjaga hak serta bagian harta anak tersebut semata-mata untuk kepentingan, kesejahteraan, dan masa depan anak;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Ponorogo / Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |