| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 224/02/IX/1985 tertanggal 4 September 1985 tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, yang tertulis Wijiati binti Damijo dibetulkan dengan biodata yang benar yaitu WIDJIATI binti DAMIJO;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Apabila Mejelis Hakim berkehendak lain mohon penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya; |