| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 550/Pdt.P/2026/PA.Po | Eko Hariyanto bin Sugito | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 550/Pdt.P/2026/PA.Po | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 16 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum |
Sebidang Tanah dan Bangunan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 365, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, an.HARDJO PRAWIRO DOMO, seluas 160 m2, berdasarkan Gambar Situasi No.197 tanggal 2-2-1987, yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Ponorogo tanggal, 6-7-1987, dengan batas-batas :------------------------------------------------------------- - sebelah utara : Rumah Hak Milik Bapak Kadiran (alm)------------------------------------------------------ - sebelah Timur : Akses Jalan Milik Bapak Kadiran (alm)------------------------------------------------------ - sebelah Barat : Rumah Hak Milik Ibu Sutini-------------------------------------------------------------------- - sebelah Selatan : Jalan Raya Ponorogo-Solo------------------------------------------------------------------- Adalah sah Milik Sugito atau disebut juga Soegito (alm) selaku Penerima Hibah beserta ahli warisnya (Pemohon)----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
