| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Saerofi, S.H, Badrodin, S.Ag, Efianto, S.H.,M.H dan Tudji, S.H | Didin Yulianto bin Trimo | | 2 | Saerofi, S.H, Badrodin, S.Ag, Efianto, S.H.,M.H dan Tudji, S.H | Dion bin Trimo | | 3 | Saerofi, S.H, Badrodin, S.Ag, Efianto, S.H.,M.H dan Tudji, S.H | Dina Agustina bin Trimo | | 4 | Saerofi, S.H, Badrodin, S.Ag, Efianto, S.H.,M.H dan Tudji, S.H | Tino Bhahari bin Trimo |
|
| Petitum |
MENGADILI:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Almarhumah SITUN BINTI AHMAT IRSAD telah meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2019 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan bahwa Almarhum KASIMUN Bin KARTO MENGGOLO telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2019 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan bahwa Almarhumah WINARTI BINTI KASIMUN adalah anak kandung dari Almarhum KASIMUN Bin KARTO MENGGOLO dan Almarhumah SITUN BINTI AHMAT IRSAD;
- Menetapkan bahwa Almarhumah WINARTI BINTI KASIMUN telah meninggal dunia pada tanggal 7 Maret 2010, yaitu lebih dahulu daripada Almarhum KASIMUN Bin KARTO MENGGOLO;
- Menetapkan bahwa Almarhum TRIMO BIN ABU YAHMIN adalah suami dari Almarhumah WINARTI BINTI KASIMUN dan telah meninggal dunia;
- Menetapkan bahwa DIDIN YULIANTO, DION, DINA AGUSTINA dan TINO BHAHARI adalah anak kandung dari Almarhumah WINARTI BINTI KASIMUN;
- Menetapkan bahwa DIDIN YULIANTO, DION, DINA AGUSTINA dan TINO BHAHARI adalah ahli waris pengganti yang menggantikan kedudukan Almarhumah WINARTI BINTI KASIMUN dalam hubungan kewarisan terhadap Almarhum KASIMUN Bin KARTO MENGGOLO berdasarkan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam;
- Menetapkan bahwa Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk menerima bagian kewarisan yang menjadi kedudukan Almarhumah WINARTI BINTI KASIMUN dalam kewarisan Almarhum KASIMUN Bin KARTO MENGGOLO, dengan pembagian dan batasan sesuai ketentuan hukum kewarisan Islam, khususnya Pasal 185 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam;
- Menyatakan bahwa penetapan kedudukan Para Pemohon sebagai ahli waris pengganti sebagaimana angka 8 di atas tidak menghapus dan
tidak mengurangi hak ahli waris lain dari Almarhum KASIMUN Bin KARTO MENGGOLO yang menurut hukum juga berhak atas harta peninggalannya;
- Menyatakan bahwa Penetapan Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti ini dapat dipergunakan oleh Para Pemohon sebagai dasar untuk pengurusan hak-hak keperdataan dan administrasi pertanahan yang timbul dari kedudukan Para Pemohon sebagai ahli waris pengganti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |