Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
550/Pdt.P/2026/PA.Po Eko Hariyanto bin Sugito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 550/Pdt.P/2026/PA.Po
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eko Hariyanto bin Sugito
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lutfi Amrulloh,S.H.Eko Hariyanto bin Sugito
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya----------------------------------
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Hibah yang dilakukan oleh Hardjo Domo atau disebut juga Hardjo Prawiro Domo (alm) kepada Sugito atau disebut juga Soegito (alm)---------------------------------------
  3. Menetapkan bahwa Objek Hibah yakni :---------------------------------------------------------------------------

Sebidang Tanah dan Bangunan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 365, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, an.HARDJO PRAWIRO DOMO, seluas 160 m2, berdasarkan Gambar Situasi No.197 tanggal 2-2-1987, yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Ponorogo tanggal, 6-7-1987, dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------

- sebelah utara : Rumah Hak Milik Bapak Kadiran (alm)------------------------------------------------------

- sebelah Timur : Akses Jalan Milik Bapak Kadiran (alm)------------------------------------------------------

- sebelah Barat : Rumah Hak Milik Ibu Sutini--------------------------------------------------------------------

- sebelah Selatan : Jalan Raya Ponorogo-Solo-------------------------------------------------------------------

Adalah sah Milik Sugito atau disebut juga Soegito (alm) selaku Penerima Hibah beserta ahli warisnya (Pemohon)----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Memberikan izin kepada EKO HARIYANTO bin SUGITO (pemohon) selaku ahli waris Sugito atau disebut juga Soegito (alm) untuk mendaftarkan Peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 365,  seperti tersebut dalam petitum angka 3 (tiga),dari atas nama HARDJO PRAWIRO DOMO menjadi an. Sugito atau disebut juga Soegito (alm) beserta Ahli Warisnya (Pemohon) di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Ponorogo-----------------------------------------------------------------
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak