Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Supatah bin Wugu
2.Soimah binti Misbun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Supatah bin Wugu
2Soimah binti Misbun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Supatah bin Wugu lahir di Ponorogo, 07 November 1971, dan Pemohon II bernama Soimah Nurjanah binti Misbun lahir di Ponorogo, 10 September 1975, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 79/32/III/2001 tertanggal 08 Maret 2001 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Supatah bin Wugu, lahir di Ponorogo, 07 November 1971 dan Pemohon II bernama Soimah binti Misbun, lahir di Ponorogo, 10 September 1975;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak