Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
434/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Eko Budiarto bin Kusman
2.Sukatmini binti Soiran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 434/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eko Budiarto bin Kusman
2Sukatmini binti Soiran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon I yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 113/28/IV/2011 tertanggal 22 April 2011 yang tercatat di  Kantor Urusan Agama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo dirubah dari Eko Budiarto bin Kuesman menjadi Eko Budiarto bin Kusman;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak