Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Misiran bin Kasan Rasid lahir di Ponorogo, 23 Th, dan Pemohon II bernama Katirah binti Bonawi lahir di Ponorogo, 17 Th, sebagaimana tertulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 169/52/VII/1963 tertanggal 04 Maret 2025 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Karto Raji bin Kasan Rasit, lahir di Ponorogo, 10 September 1935 dan Pemohon II bernama Katirah binti Bonawi, lahir di Ponorogo, 06 Desember 1950;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|