Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Rudianto bin Suyitno lahir di Ponorogo, 15 Desember 1974, dan Pemohon II bernama Musaforah binti Amat Mesiran lahir di Ponorogo, 03 Juli 1976, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 180/58/VI/1998 tertanggal 25 Juni 1998 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Rudianto bin Sujitno, lahir di Ponorogo, 15 Desember 1974 dan Pemohon II bernama Musarofah binti Amat Misiran, lahir di Ponorogo, 03 Juli 1976;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|