Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Khoirul Yudi bin Hardjo Gumbreg, lahir di Ponorogo, 14 Agustus 1968, dan Pemohon II bernama Lilik Sulandari binti Soheran lahir di Ponorogo, 10 Juni 1976, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 12/12/1981 tertanggal 13 April 1981 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Khoirul Yudi bin Harjo Gumbreg, lahir di Ponorogo, 14 Agustus 1968 dan Pemohon II bernama Lilik Sulanjari binti Soelan, lahir di Ponorogo, 10 Juni 1976;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|