Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Miseno bin Jemikan
2.Sulastri binti Kidjan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Miseno bin Jemikan
2Sulastri binti Kidjan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Misno bin Djemikan, lahir di Po. 30-6-1963, dan Pemohon II bernama Sulastri binti Kidjan, lahir di Po. 3-5-1967, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 7/I/V/1989 tertanggal 05 Mei 1989 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Miseno bin Jemikan, lahir di Ponorogo, 30 Juni 1963 dan Pemohon II bernama Sulastri binti Kidjan, lahir di Ponorogo, 03 Maret 1967;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak