Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Misno bin Djemikan, lahir di Po. 30-6-1963, dan Pemohon II bernama Sulastri binti Kidjan, lahir di Po. 3-5-1967, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 7/I/V/1989 tertanggal 05 Mei 1989 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Miseno bin Jemikan, lahir di Ponorogo, 30 Juni 1963 dan Pemohon II bernama Sulastri binti Kidjan, lahir di Ponorogo, 03 Maret 1967;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|