Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Djemikun bin Dangun
2.Katimah binti Jimun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Djemikun bin Dangun
2Katimah binti Jimun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Jemikun bin Dangun lahir di Ngadisanan, 32 tahun, dan Pemohon II bernama Katimah binti Djimun lahir di Maguwan, 19 tahun, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 843/13/1983 tertanggal 03 Oktober 1983 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Djemikun bin Dangun, lahir di Ponorogo, 10 Juni 1951 dan Pemohon II bernama Katimah binti Jimun, lahir di Ponorogo, 12 Juni 1965;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambit  Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak