Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PA.Po Andik Ratmono bin Sumitro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andik Ratmono bin Sumitro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon bernama Andik Ratmono bin Sumitro Al. Cimitro, dan isteri Pemohon bernama Hesti Febriani binti Jemari, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah  Nomor: 0036/003/V/2018 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon bernama Andik Ratmono bin Sumitro dan isteri Pemohon bernama Hesti Febriani binti Jemari;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pudak tersebut untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak