Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Tukiman bin Yahyo lahir di Ngasenan, 26 tahun, dan Pemohon II bernama Sumi binti Somo lahir di Sambilawang, 17 tahun, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 128/541/VI/1979 tertanggal 13 Juni 1979 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Tukiman bin Yahyo, lahir di Ponorogo, 10 April 1955 dan Pemohon II bernama Sumiati binti Somo, lahir di Ponorogo, 30 Juni 1963;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|