Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ernawati, SH.,MH | Sri Wahyuningsih binti Djiman | 2 | Mohammad Pradhipta Erfandhiarta, SH., MH | Sri Wahyuningsih binti Djiman | 3 | Edi Djaksanto SH | Sri Wahyuningsih binti Djiman | 4 | Wahyu Angga Firmansyah, SH | Sri Wahyuningsih binti Djiman | 5 | Bima Romadiansyah, S.H | Sri Wahyuningsih binti Djiman |
|
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan gugatan provisi dari Penggugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membagi separoh uang hasil kontrak rumah dari Obyek Sengketa III dengan total sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang hasil pelunasan hutang yang diterima dari kakak PENGGUGAT dengan total sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), seketika setelah dikabulkannya gugatan provisi kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan apabila TERGUGAT terlambat menjalankan putusan provisi.
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Conservatoir Beslag terhadap Obyek Sengketa I hingga Obyek Sengketa VIII apabila dilaksanakan.
- Menyatakan Obyek Sengketa I hingga Obyek Sengketa X berupa :
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah permanen berlantai dua yang berdiri diatasnya (foto terlampir), yang telah didaftarkan sertifikatnya pada sekira tahun 2014 dengan SHM No. 874, luas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi), terletak di Desa Nongkodono Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Tentrem cs.
- Sebelah Timur : Jalan Raya Sumoroto Ngumpul.
- Sebelah Selatan : Tanah milik Ismanu.
- Sebelah Barat : Tanah milik Gunung.
- Sebidang tanah sawah seluas 1976 m2 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam meter persegi), semula Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 462 atas nama SULIYAH sesuai kwitansi pembelian tanggal 12 Oktober 2015, yang kemudia saat ini telah beralih menjadi atas nama TERGUGAT, terletak di Desa Semanding Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Lasemin / Askuri.
- Sebelah Timur : Tanah milik Gliseng digarap Slamet.
- Sebelah Selatan : Kandang ayam milik Udin.
- Sebelah Barat : Jalan Jawa (dahulu Jalan Halmahera).
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 558 dengan Surat Ukur tanggal 16-04-2012 No. 06/JAMBON/2012, luas 57 m2 (lima puluh tujuh meter persegi), atas nama pemegang hak AFIFA NAURA HASNA ANNIDA, terletak di Jalan Merdeka / Jalan PUK, Desa Jambon Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo (selatan Kecamatan Jambon), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Marimun.
- Sebelah Timur : Tanah milik Sahiman.
- Sebelah Selatan : Lorong kosong dan Tanah milik Mungin.
- Sebelah Barat : Jalan Merdeka / Jalan PUK.
- 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna putih, No.Polisi W 1879 SY.
- Seperangkat perhiasan jenis :
- Gelang emas Hongkong seberat 30 gram yang telah ditukar dengan perhiasan emas Indonesia menjadi seberat 40,5 gram (kadar 18 karat) atau senilai Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Kalung beserta liontinya seberat 22 gram (kadar 18 karat).
- Cicin dan giwang seberat 10 gram (kadar 18 karat).
- Gelang seberat 7 gram (kadar 18 karat).
- Kalung beserta liontin biru seberat 11 gram (kadar 18 karat).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, tahun pembuatan 2012, No.Mesin : JM01E-1025993, No.Rangka : JM011XLK025846, BPKB atas nama Muhammad Zamroji (TERGUGAT).
- I (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Navy, No. Polisi AE 5313 UG, BPKB atas nama Sri Wahyuningsih.
- Perlengkapan dan peralatan rumah tangga berupa :
- 1 (satu) buah lemari es / kulkas
- 1 (satu) buah penyedot asap merek Modena.
- 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merek Modena.
- 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merek Rinai.
- 1 (satu) set shower washer.
- 1 (satu) buah spring bed
- 1 (satu) buah almari
- 1 (satu) set sofa.
- 1 (satu) unit TV
- 1 (satu) buah magic com.
- 1 (satu) set korden.
- Uang dari hasil kontrak bangunan rumah Obyek Sengketa III sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Uang hasil pelunasan hutang dari kakak PENGGUGAT sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Adalah merupakan Harta Bersama yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
- Menyatakan harta bersama tersebut harus dibagi dua antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT masing-masing ½ (setengah) bagian. Pembagian tersebut apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka akan dilaksanakan secara innatura yaitu dengan jalan diadakan penjualan melalui lelang dan atau penjualan sendiri terhadap seluruh harta bersama tersebut, yang kemudian hasilnya dibagi dua setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sebagai akibat tidak dapatnya dilakukan pembagian secara musyawarah dan kekeluargaan.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai Obyek Sengketa III lantaran dari TERGUGAT supaya mengosongkan Obyek Sengketa yang dikuasainya dan menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk dilaksanakan pembagian baik secara natura atau innatura.
- Menghukum TERGUGAT membagikan ½ (setengah) dari uang hasil kontrak Obyek Sengketa III yang berjumlah total Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kepada PENGGUGAT secara langsung dan tunai.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan apabila TERGUGAT terlambat menjalankan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Ponorogo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang se adil-adilnya. |