Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
474/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Winasti binti Pariman
2.Sunarsih binti Pariman
3.Kusnan bin Pariman
4.Noor Wahyuningsih binti Kusni
5.Joko Santosa bin Bonadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 474/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Winasti binti Pariman
2Sunarsih binti Pariman
3Kusnan bin Pariman
4Noor Wahyuningsih binti Kusni
5Joko Santosa bin Bonadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Para Pemohon yang bernama:
  1. Winasti binti Pariman;
  2. Sunarsih binti Pariman;
  3. Kusnan bin Pariman;
  4. Noor Wahyuningsih binti Kusni;
  5. Joko Santosa bin Bonadi;

adalah ahli waris dari Winarni Giarti binti Pariman yang meninggal dunia pada tanggal 28 September 2025 dan berhak atas harta warisannya;

  1. Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;

SUBSIDER:

  • Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak