Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
532/Pdt.P/2025/PA.Po Ismanto., S.Pd bin Senen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 532/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ismanto., S.Pd bin Senen
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1W. Sidik Rastra Hendra, SH.,MHIsmanto., S.Pd bin Senen
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama :
  1. IRZZA DESTA YOGA PRATAMA

Laki – laki Warga Negara Indonesia lahir di Ponorogo tanggal 21 Desember 2010 atau berumur + 15 (lima belas) tahun;

 

  1. Memberi Izin kepada Pemohon (ISMANTO,S.Pd Bin SENEN) selaku Paman dari anak yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama (IRZZA DESTA YOGA PRATAMA) untuk mewakili anak tersebut melakukan Perbuatan Hukum menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di depan PPAT di Ponorogo berhubungan Pembagian Warisan berupa tanah warisan dari Almarhum ITOEN yang terletak di RT 002 / RW 002, Kelurahan Tonatan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo tersebut berdasarkan Leter C Nomor 488 Persil I Klas D I Luas 109 M2.

 

  1. Menghukum untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

 

S U B S I D A I R

 

--------------------Mohon menjatuhkan putusan lain yang seadil – adilnya---------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak