Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
436/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Asmaul Mutifatur binti Suhud
2.Bustanul Fatkhurozi bin Suhud
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 436/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asmaul Mutifatur binti Suhud
2Bustanul Fatkhurozi bin Suhud
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Para Pemohon yang bernama:
  1. Asmaul Mutifatur binti Suhud;
  2. Bustanul Fatkhurozi bin Suhud;

adalah ahli waris dari Surati binti Mangun Rebo yang meninggal dunia pada tanggal 10 Juli 2024 dan berhak atas harta warisannya;

  1. Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;

SUBSIDER:

  • Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak