Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Tumaji bin Demon
2.Siti Fatonah binti Tumpuk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tumaji bin Demon
2Siti Fatonah binti Tumpuk
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Setu al. Tumadji bin Dimun lahir di Gandu, 30 Juni 1955, dan Pemohon II bernama Siti Fathonah binti Tumpuk lahir di Gandu, 05 Maret 1970, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 80/6/VIII/86 tertanggal 09 Agustus 1986 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Tumaji bin Demon, lahir di Ponorogo, 30 Juni 1955 dan Pemohon II bernama Siti Fatonah binti Tumpuk, lahir di Ponorogo, 05 Maret 1970;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak