Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
545/Pdt.P/2025/PA.Po Bintar bin Ngajimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 545/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bintar bin Ngajimin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon dan istri Pemohon yang tertulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 215/DUP/II/2000 tertanggal 03 November 2000 yang tercatat diĀ  Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dirubah dari biodata Pemohon bernama Bintar Al Katemoen dan biodata istrinya bernama Toemini menjadi yang benar yakni Pemohon bernama Bintar bin Ngajimin dan istrinya bernama Tumini binti Kasnin;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak