| Petitum |
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
Menetapkan bahwa Pemohon I yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 268/35/XII/2003, tertanggal 24 Desember 2003 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo dirubah dari Sodikin bin Slamet menjadi Sodikin bin Selamat;
Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya; |