Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon bernama Wiji Astuti binti Karsokromo, lahir di Sendang Wonogiri, 24 th dan suami Pemohon bernama Parnianto bin Ahmad Hardjo, lahir di Ponorogo, 31 th, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 362/1980 tertanggal 20 Februari 1980 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Paliyan Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon bernama Puji Astutik binti Atmo Dirjo, lahir di Ponorogo, 31 Desember 1959 dan suami Pemohon bernama Parnianto bin Ahmad Hardjo, lahir di Ponorogo, 31 Desember 1949;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kecamatan Paliyan Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|