Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon bernama Tatik binti Paidjo, lahir di Ds. Suru Th.1963/16 th dan suami Pemohon bernama Thoriqun bin Moh. Lehsanuddin, lahir di Ds Ngunut, 25-1-1951/28 th, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 234/05/VIII/1979 tertanggal 30 Agustus 1979 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon bernama Hartatik binti Paijo, lahir di Ponorogo, 15 Januari 1963 dan suami Pemohon bernama Thoriqun bin Hesanuddin, lahir di Ponorogo, 30 Juni 1951;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo tersebut untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|