Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Jarno bin- lahir di Ponorogo, 07 Februari 1982, dan Pemohon II bernama Siti Munawaroh binti Tega lahir di Ponorogo, 25 Februari 1989, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 0009/009/I/2014 tertanggal 27 Januari 2014 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Jarno bin Senok, lahir di Ponorogo, 07 Februari 1982 dan Pemohon II bernama Siti Munawaroh binti Tego, lahir di Ponorogo, 25 Februari 1989;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|