Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Jemikun bin Dangun lahir di Ngadisanan, 32 tahun, dan Pemohon II bernama Katimah binti Djimun lahir di Maguwan, 19 tahun, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 843/13/1983 tertanggal 03 Oktober 1983 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Djemikun bin Dangun, lahir di Ponorogo, 10 Juni 1951 dan Pemohon II bernama Katimah binti Jimun, lahir di Ponorogo, 12 Juni 1965;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|