Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Murtojo Al Hadi Murtojo bin Mustari
2.Sumiati binti Solikun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Murtojo Al Hadi Murtojo bin Mustari
2Sumiati binti Solikun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Hadi Murtojo BA bin Mustari lahir di Ponorogo, 06 Juni 1955, dan Pemohon II bernama Sumiati binti Solikun lahir di Ponorogo, 17 April 1972, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 176/13/VIII/198 tertanggal 01 Agustus 1988 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Murtojo Al Hadi Murtojo bin Mustari, lahir di Ponorogo, 06 Juni 1955 dan Pemohon II bernama Sumiati binti Solikun, lahir di Ponorogo, 17 April 1972;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak