Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
543/Pdt.P/2025/PA.Po Suciati binti Marijo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 543/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suciati binti Marijo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Darul Khusaini, S.H, M.H.Suciati binti Marijo
2Anis Mustofa, S.H.ISuciati binti Marijo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan almarhum Karti binti Marijo telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 2002 karena sakit (Surat Keterangan Kematian nomor 470.3/116/405.29.20.09/2025, tertanggal 26 Nopember 2025) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Blembem;
  3. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari almarhumah Karti binti Marijo adalah Suciati binti Marijo sebagai saudara kandung / Pemohon:
  4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak