| Petitum |
Primer:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa :
- Alm. Wandi Soetono bin Wiro Soekarto telah meninggal dunia pada tanggal 12 April 2017 di kediaman terakhir: Dusun Manyungrejo, RT/RW. 01/04, Kelurahan/ Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur;
- Almh. Suyati binti Harjomartoyo telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juli 2021 di kediaman terakhir: Jalan Batorokatong No. 72, RT/RW. 01/01, Kelurahan/ Desa Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur;
- Almh. Titik Suryani Ekasari binti Wandi Soetono telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juli 2025 di kediaman terakhir: Jalan Batorokatong No. 72, RT/RW. 01/01, Kelurahan/ Desa Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, selama hidupnya tidak menikah dan belum pernah memiliki anak;
- Almh. Ining Setianingrum binti Wandi Soetono telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juli 2023 di kediaman terakhir: Jalan Batorokatong No. 72, RT/RW. 01/01, Kelurahan/ Desa Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, selama hidupnya almarhumah Ining Setianingrum binti Wandi Soetono tidak pernah menikah dan tidak memiliki anak/ keturunan;
- Menetapkan sah secara hukum yang merupakan ahli waris dari Alm. Wandi Soetono bin Wiro Soekarto, Almh. Suyati binti Harjomartoyo, Almh. Titik Suryani Ekasari binti Wandi Soetono dan Almh. Ining Setianingrum binti Wandi Soetono adalah :
- Widarti Setyowati binti Munadji (Pemohon I)
- Nurvanti Sukma Wardhani binti Wandi Soetono (Pemohon II);
- Chandra Prasetya bin Wandi Soetono (Pemohon III);
- Nurvia Yun Apgria binti Wandi Soetono (Pemohon IV);
- Menyatakan Para Pemohon sebagai para ahli waris dapat mengurus dan menjual/ melakukan peralihan hak atas harta peninggalan Alm. Wandi Soetono bin Wiro Soekarto, Almh. Suyati binti Harjomartoyo, Almh. Titik Suryani Ekasari binti Wandi Soetono dan Almh. Ining Setianingrum binti Wandi Soetono yakni sebidang tanah Hak Milik (SHM) No. 1280, luas: 80 m2, atas nama Suyati als. Sujati yang terletak di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Jalan Raya (Jalan Bathoro Katong)
Sebelah timur : tanah milik Indah Bekti Pertiwi
Sebelah selatan : tanah milik Indah Bekti Pertiwi
Sebelah barat : tanah milik B. Siti
- Menyatakan Para Pemohon sebagai para ahli waris dapat mengurus pengambilan uang tabungan di PT. BPR Raga Surya Nuansa (Bank Rasuna) yang beralamat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 88 Ponorogo dengan No. Rekening: 01.11.023704.001 atas nama Titik Suryani Ekasari yang telah diblokir sementara pihak bank karena pemilik rekening telah meninggal dunia;
- Menetapkan semua biaya perkara kepada Para Pemohon;
Subsider:
Dan/atau mohon putusan/ penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Para Pemohon menyampaikan terima kasih. |