Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Bajuri bin Gimun
2.Suyati binti Isnu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bajuri bin Gimun
2Suyati binti Isnu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Bajuri bin Gimun lahir di Ponorogo, 30-6-65, dan Pemohon II bernama Suyati binti Senu lahir di Ponorogo, 23-2-76, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 102/08/VII/94, tertanggal 17 Juli 1994 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambit  Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Bajuri bin Gimun, lahir di Ponorogo, 30 Juni 1969 dan Pemohon II bernama Suyati binti Isnu, lahir di Ponorogo, 28 Maret 1976;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak