Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Bajuri bin Gimun lahir di Ponorogo, 30-6-65, dan Pemohon II bernama Suyati binti Senu lahir di Ponorogo, 23-2-76, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 102/08/VII/94, tertanggal 17 Juli 1994 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Bajuri bin Gimun, lahir di Ponorogo, 30 Juni 1969 dan Pemohon II bernama Suyati binti Isnu, lahir di Ponorogo, 28 Maret 1976;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|