Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PA.Po Sumantri bin Suwarno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumantri bin Suwarno
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizal Effendi, SHSumantri bin Suwarno
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

 

  1. Menetapkan perwalian anak yang bernama: Khalisya Syahda Rahmadani binti Sumantri, lahir di Ponorogo, 18 Agustus 2010 (umur: ± 14 tahun) Untuk diberikan/ ditetapkan kepada Pemohon selaku ayah kandungnya yang bernama: Sumantri bin Suwarno;

 

  1. Menetapkan Pemohon dapat bertindak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anak kandungnya tersebut guna untuk melakukan proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1657 di Notaris/ PPAT maupun di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Ponorogo maupun di instansi-instansi terkait lainnya;

 

  1. Menetapkan semua biaya perkara kepada Pemohon;

 

 

Subsider:

   Dan/atau mohon putusan/ penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak