Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
491/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Soimun bin Toiman
2.Boirah binti Matal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 491/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Soimun bin Toiman
2Boirah binti Matal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 343/XI/1986 tertanggal 18 November 1986 yang tercatat di  Kantor Urusan Agama Agama Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo dirubah dari Pemohon I bernama Saimun bin Toiman dan Pemohon II bernama Boirah binti Donoredjo menjadi Pemohon I bernama Soimun bin Toiman dan Pemohon II bernama Boirah binti Matal;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak