Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PA.Po Mismi binti Samin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mismi binti Samin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Endang Misnati, SH., MHMismi binti Samin
2Tho'ip Arif Aminuddin, S.H.Mismi binti Samin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Mismi binti Samin) sebagai wali dari anaknya yang bernama Nita Anggraini binti Bakri, lahir di Ponorogo 19 Juni  2009, (umur 15 tahun 9 bulan);
  3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku

 

 

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Agama Ponorogo berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak