Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
504/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Sri Wahyuni binti Djoikromo
2.Kusmiati binti Karmun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 504/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Wahyuni binti Djoikromo
2Kusmiati binti Karmun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Para Pemohon yang bernama:
  1. Sri Wahyuni binti Djoikromo;
  2. Kusmiati binti Karmun;

adalah ahli waris dari almarhum Panut bin Onggo yang meninggal dunia pada tanggal 03 Februari 1986 dan berhak atas harta warisannya;

  1. Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;

SUBSIDER:

  • Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak