Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Damiran bin Kruwet
2.Sumitun binti Loso
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Damiran bin Kruwet
2Sumitun binti Loso
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Damiran bin Kruwet lahir di Ponorogo, 30-6-70, dan Pemohon II bernama Mitun binti Loso lahir di Ponorogo, 14-7-70, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 66/18/V/1996 tertanggal 02 Mei 1996 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Damiran bin Kruwet, lahir di Ponorogo, 12 Desember 1970 dan Pemohon II bernama Sumitun binti Loso, lahir di Ponorogo, 05 Maret 1968;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak