Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Damiran bin Kruwet lahir di Ponorogo, 30-6-70, dan Pemohon II bernama Mitun binti Loso lahir di Ponorogo, 14-7-70, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 66/18/V/1996 tertanggal 02 Mei 1996 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Damiran bin Kruwet, lahir di Ponorogo, 12 Desember 1970 dan Pemohon II bernama Sumitun binti Loso, lahir di Ponorogo, 05 Maret 1968;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya; |