Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
344/Pdt.P/2025/PA.Po Kuni Andrias binti Salamun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 344/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kuni Andrias binti Salamun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon dan almarhum suami Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 605/68/XII/1976 tertanggal 18 Desember 1976 yang tercatat di  Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kabupaten Ponorogo dirubah dari biodata Pemohon yang bernama Markuni binti Salam dan biodata almarhum suami Pemohon yang bernama Santoso bin Sudibjo menjadi biodata yang benar yakni Pemohon bernama Kuni Andrias binti Salamun dan suami Pemohon bernama  Andreas Rameli bin Kwee, Biauw Khing;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak