Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon bernama Muh. Arizal. Akhsan bin Sayit, dan isteri Pemohon bernama Siti Nuryani binti Tukimun, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 3502201082023026 tertanggal 25 Agustus 2025 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon bernama Muh Arizal Akhsan bin Sayit, dan isteri Pemohon bernama Siti Nuryani binti Tukimun;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambon untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|