Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
433/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Suryanto bin Paeran
2.Misiyem binti Boiman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 433/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suryanto bin Paeran
2Misiyem binti Boiman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Suharto, SHSuryanto bin Paeran
2Suharto, SHMisiyem binti Boiman
3Anugrah Wahyu Galih Ramadhan, SHSuryanto bin Paeran
4Anugrah Wahyu Galih Ramadhan, SHMisiyem binti Boiman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon I (Suryanto bin Paeran) dan Pemohon II (Misiyem binti Boiman) masing-masing sebagai ayah angkat dan ibu angkat dan/atau sebagai orangtua angkat atas anak yang bernama: Muhammad Rizki Abimanyu.
  3. Menetapkan anak yang bernama Muhammad Rizki Abimanyu, Tempat & Tanggal Lahir: Ponorogo, 14 Agustus 2024 sebagai anak angkat Pemohon I dan Pemohon II.
  4. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinan putusan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk di catat dalam regester yang tersedia untuk itu
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon menurut hukum yang berlaku;

 

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Agama Ponorogo berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak