Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Ponorogo segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, Pemohon sebagai wali dari anak-anaknya yang bernama:Moh. Bagas Prakoso Wibowo bin Abdul Hamid Wibowo dan Achmad Fikri Prakoso Wibowo bin Abdul Hamid Wibowo untuk melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon;
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|