Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Nurmiati alias Nurmiyati binti Madoko
2.Fanditama Akbar Nugraha bin Dwi Kuntjoro
3.Isroq Ilham Saputra bin Dwi Kuntjoro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurmiati alias Nurmiyati binti Madoko
2Fanditama Akbar Nugraha bin Dwi Kuntjoro
3Isroq Ilham Saputra bin Dwi Kuntjoro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Para Pemohon yang bernama:
  1. Nurmiati alias Nurmiyati binti Madoko;
  2. Fanditama Akbar Nugraha bin Dwi Kuntjoro;
  3. Isroq Ilham Saputra bin Dwi Kuntjoro;

adalah ahli waris dari almarhum Dwi Kuntjoro bin Saekun Djono yang meninggal dunia pada tanggal 25 November 2024 dan berhak atas harta warisannya;

  1. Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak